Ferry Boboho Kembalikan Uang Rp5 Miliar ke Kejagung, Diduga terkait Rp40 Miliar Tan Kian

Puteranegara Batubara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan/IMG)

Sebelumnya, Kejagung menyatakan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga melakukan pemerasan dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.

Anang mengatakan dugaan pemerasan tersebut melibatkan pengusaha properti Tan Kian. Hal itu diketahui setelah Tim 9 melakukan pendalaman dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

"Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).

Anang memastikan Tim 9 juga telah mengantongi alat bukti berupa uang yang diduga berasal dari tindak pidana pemerasan tersebut.

"Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

1 bulan lalu

Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU Febrie ke LPSK: untuk Perlindungan Keamanan

5 tahun lalu

Dulu Lucu dan Menggemaskan, Begini Wajah Boboho yang Kini Berusia 32 Tahun 

6 tahun lalu

Kena Kanker, Pemeran Paman Boboho Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal