Sebelumnya, Kejagung menyatakan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga melakukan pemerasan dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.
Anang mengatakan dugaan pemerasan tersebut melibatkan pengusaha properti Tan Kian. Hal itu diketahui setelah Tim 9 melakukan pendalaman dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
"Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Anang memastikan Tim 9 juga telah mengantongi alat bukti berupa uang yang diduga berasal dari tindak pidana pemerasan tersebut.
"Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," tuturnya.