Ferry Boboho Kembalikan Uang Rp5 Miliar ke Kejagung, Diduga terkait Rp40 Miliar Tan Kian

Puteranegara Batubara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan/IMG)

JAKARTA, iNews.id - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, uang tersebut telah disita Tim 9 untuk dijadikan barang bukti. Uang itu diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

“Benar, info dari tim penyidik sembilan (pengembalian uang) sekitar Rp5 miliar,” ucap Anang saat dihubungi, Jumat (11/9/2026).

Anang menambahkan, uang tersebut dikembalikan Ferry pada Agustus 2026. Menurutnya, uang Rp5 miliar itu merupakan bagian dari Rp40 miliar yang sebelumnya diserahkan pengusaha properti Tan Kian.

“Benar (bagian dari Rp40 miliar yang diberikan Tan Kian),” kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

1 bulan lalu

Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU Febrie ke LPSK: untuk Perlindungan Keamanan

5 tahun lalu

Dulu Lucu dan Menggemaskan, Begini Wajah Boboho yang Kini Berusia 32 Tahun 

6 tahun lalu

Kena Kanker, Pemeran Paman Boboho Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal