Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Sidang Perdana 30 Januari

Ari Sandita Murti
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan lagi ke PN Jaksel atas kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Sidang perdana digelar 30 Januari 2024. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan itu terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjeratnya sebagai tersangka. 

"Betul (ada pengajuan gugatan)," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (23/1/2024).

Dia mengatakan, sidang perdana dijadwalkan digelar pada 30 Januari 2024. Hakim yang ditunjuk yakni Estiono.

"Hakim tunggal Estiono (yang memimpin sidang nanti)," katanya.

Sebagaimana diberitakan, gugatan Praperadilan Firli sudah dimasukkan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (22/1/2024).

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip Selasa (22/1/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Nasional
8 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Nasional
15 hari lalu

Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi

Nasional
15 hari lalu

Selain Delpedro, Hakim Tolak Praperadilan Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein

Nasional
15 hari lalu

Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Ini Pertimbangan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal