Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Sidang Perdana 30 Januari

Ari Sandita Murti
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan lagi ke PN Jaksel atas kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Sidang perdana digelar 30 Januari 2024. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan itu terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjeratnya sebagai tersangka. 

"Betul (ada pengajuan gugatan)," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (23/1/2024).

Dia mengatakan, sidang perdana dijadwalkan digelar pada 30 Januari 2024. Hakim yang ditunjuk yakni Estiono.

"Hakim tunggal Estiono (yang memimpin sidang nanti)," katanya.

Sebagaimana diberitakan, gugatan Praperadilan Firli sudah dimasukkan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (22/1/2024).

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip Selasa (22/1/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
10 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
16 hari lalu

Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan RPTKA Hari Ini

Nasional
18 hari lalu

Nadiem Makarim dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook 16 Desember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal