JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan itu terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Betul (ada pengajuan gugatan)," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (23/1/2024).
Dia mengatakan, sidang perdana dijadwalkan digelar pada 30 Januari 2024. Hakim yang ditunjuk yakni Estiono.
"Hakim tunggal Estiono (yang memimpin sidang nanti)," katanya.
Sebagaimana diberitakan, gugatan Praperadilan Firli sudah dimasukkan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (22/1/2024).
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip Selasa (22/1/2024).