Usai menerima surat tersebut, Setneg akan menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara.
"Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK, dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015," kata Ari.