Firli Bahuri akan Diberhentikan dari Ketua KPK setelah Berstatus Terdakwa

Raka Dwi Novianto
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto MPI).

Usai menerima surat tersebut, Setneg akan menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara. 

"Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK, dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015," kata Ari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
26 menit lalu

KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar Kasus Pemkab Bogor, Diduga Potongan Insentif ASN Bappenda

11 jam lalu

KPK Usut Dugaan Insentif di Bappenda Bogor Disunat, Periksa 4 Orang

19 jam lalu

Sidang Perdana Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September 

23 jam lalu

KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Suap Pajak Banjarmasin, Amankan Sejumlah Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal