Fokus Tangani Covid-19, PKS Minta Pemerintah Tarik RUU Ibu Kota Negara dari Prolegnas 2021 

Tim MNC Portal
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzammil Yusuf. (Foto: Twitter).

Dia menuturkan, catatan lainnya yaitu mengenai RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. RUU tersebut dinilai untuk melindungi semua tokoh dan simbol agama di Indonesia sebagai amanat sila pertama Pancasila serta Pasal 29 dan 31 ayat (3) UUD 1945.

"Dengan demikian, tidak perlu ada alasan kekhawatiran bahwa RUU tersebut hanya ditujukan untuk melindungi tokoh dan simbol agama tertentuPada kesempatan itu dia juga menyampaikan catatan lainnya terkait prolegnas," tulisnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Geram! Presiden Prabowo Ngamuk ke Oknum Demo Rusuh: They Are Evil!

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Ungkap Modus Korupsi Terselubung: Seolah Legal, tapi Nyolong

Nasional
14 hari lalu

Jokowi Respons IKN Ditetapkan Prabowo Jadi Ibu Kota Pusat Politik 2028, Apa Katanya?

Nasional
17 hari lalu

IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Bagaimana Nasib Jakarta?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal