Fokus Tangani Covid-19, PKS Minta Pemerintah Tarik RUU Ibu Kota Negara dari Prolegnas 2021 

Tim MNC Portal
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzammil Yusuf. (Foto: Twitter).

Dia menuturkan, catatan lainnya yaitu mengenai RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. RUU tersebut dinilai untuk melindungi semua tokoh dan simbol agama di Indonesia sebagai amanat sila pertama Pancasila serta Pasal 29 dan 31 ayat (3) UUD 1945.

"Dengan demikian, tidak perlu ada alasan kekhawatiran bahwa RUU tersebut hanya ditujukan untuk melindungi tokoh dan simbol agama tertentuPada kesempatan itu dia juga menyampaikan catatan lainnya terkait prolegnas," tulisnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

PKS: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Konstitusional, Keduanya Dibolehkan

Buletin
10 hari lalu

Brimob Turun Tangan Sergap Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon

Nasional
2 bulan lalu

RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Nasional
2 bulan lalu

Baleg DPR Hapus RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas Prioritas 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal