Fokus Tangani Covid-19, PKS Minta Pemerintah Tarik RUU Ibu Kota Negara dari Prolegnas 2021 

Tim MNC Portal
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzammil Yusuf. (Foto: Twitter).

Dia menuturkan, catatan lainnya yaitu mengenai RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. RUU tersebut dinilai untuk melindungi semua tokoh dan simbol agama di Indonesia sebagai amanat sila pertama Pancasila serta Pasal 29 dan 31 ayat (3) UUD 1945.

"Dengan demikian, tidak perlu ada alasan kekhawatiran bahwa RUU tersebut hanya ditujukan untuk melindungi tokoh dan simbol agama tertentuPada kesempatan itu dia juga menyampaikan catatan lainnya terkait prolegnas," tulisnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
22 hari lalu

Menteri HAM Pigai Usul Bentuk Komnas Masyarakat Adat, Ini Alasannya

Nasional
2 bulan lalu

PKS: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Konstitusional, Keduanya Dibolehkan

Buletin
2 bulan lalu

Brimob Turun Tangan Sergap Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal