Fraksi PKS Beri Catatan Ini Usai RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg DPR

Achmad Al Fiqri
Fraksi PKS memberikan catatan atas revisi Undang-undang Kementerian Negara usai disepakati Baleg DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang disetujui Baleg DPR. Catatan itu pada frasa Pasal 15 draft RUU Kementerian Negara.

Anggota Baleg DPR RI Al Muzzammil Yusuf mengatakan fraksi PKS setuju untuk merevisi UU Kementerian Negara karena selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 79/PUU-IX/2011.

"Pasal 15, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Muzzammil saat bacakan pandangan mini fraksi di ruang rapat Baleg DPR RI, Kamis (16/5/2024).

Muzzammil mengatakan ingin menambah frasa efisiensi dan efektivitas dalam menetukan jumlah kementerian.

"Pasal tersebut berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ditetapkam sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan," ucap Muzzammil.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Nasional
18 hari lalu

Baleg DPR Hapus RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas Prioritas 2026

Music
1 bulan lalu

RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!

Nasional
3 bulan lalu

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Bagaimana Nasib Kementerian BUMN?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal