Fraksi PKS Beri Catatan Ini Usai RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg DPR

Achmad Al Fiqri
Fraksi PKS memberikan catatan atas revisi Undang-undang Kementerian Negara usai disepakati Baleg DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang disetujui Baleg DPR. Catatan itu pada frasa Pasal 15 draft RUU Kementerian Negara.

Anggota Baleg DPR RI Al Muzzammil Yusuf mengatakan fraksi PKS setuju untuk merevisi UU Kementerian Negara karena selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 79/PUU-IX/2011.

"Pasal 15, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Muzzammil saat bacakan pandangan mini fraksi di ruang rapat Baleg DPR RI, Kamis (16/5/2024).

Muzzammil mengatakan ingin menambah frasa efisiensi dan efektivitas dalam menetukan jumlah kementerian.

"Pasal tersebut berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ditetapkam sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan," ucap Muzzammil.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Bagaimana Nasib Kementerian BUMN?

Nasional
1 bulan lalu

Baleg DPR Sepakat 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Berikut Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ini Penjelasan Baleg

Nasional
1 bulan lalu

Panas! Pimpinan Komisi II DPR Pertanyakan Kompetensi Baleg Bahas RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal