Fraksi PKS Beri Catatan Ini Usai RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg DPR

Achmad Al Fiqri
Fraksi PKS memberikan catatan atas revisi Undang-undang Kementerian Negara usai disepakati Baleg DPR (foto: MPI)

Menurutnya, prinsip efektivitas dan efisiensi tidaklah bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Pasalnya, presiden terpilih berwenang untuk menambah atau kurangi kementerian sesuai dengan kebutuhannya.

"Di saat yang sama, prinsip efektifitas dan efisiensi juga berikan arah good governanve kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," ucap Muzzammil.

"Berdasarkan catatan di atas, dengan memohon taufik dan ridho dari Allah, mengucapkan bismillahiramnirahim, Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Bagaimana Nasib Kementerian BUMN?

Nasional
2 bulan lalu

Baleg DPR Sepakat 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Berikut Daftarnya

Nasional
2 bulan lalu

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ini Penjelasan Baleg

Nasional
2 bulan lalu

Panas! Pimpinan Komisi II DPR Pertanyakan Kompetensi Baleg Bahas RUU Pemilu

Nasional
2 bulan lalu

JK: Akar Konflik Aceh Bukan Masalah Syariat, tapi Ketimpangan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal