JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Dalam perpres disebutkan besaran gaji pengelola Kartu Prakerja kisaran Rp47 hingga Rp77 juta per bulan di luar fasilitas lainnya.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati, yang dimintai komentear soal besaran gaji tersebut justru terkejut. Dia baru mendengar informasi tersebut saat ditanya awak media.
"Kalau betul seperti itu, ini mengejutkan sekali," kata Mufida saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Mufida tidak ingin menanggapi lebih jauh soal isi perpres tersebut. Dia menuturkan, perlu mengonfirmasi langsung kabar tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Namun demikian, legislator daerah pemilihan (dapil) Jakarta II ini berharap realisasi gaji pengelola Kartu Prakerja itu tidak benar. Dia beralasan, situasi ekonomi saat ini sangat sulit, terlebih banyak masyarakat yang terdampak pandemi virus corona Covid-19.