Gaji Pekerja bakal Dipotong untuk Dana Pensiun Tambahan, Anggota DPR Rieke: Membebani Pekerja

iNews.id
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (dok. DPR)

Sebelumnya, OJK menjelaskan mekanisme rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, pada dasarnya hal itu sudah tertuang dalam UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

"Dalam Pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah," ucap Ogi, Jumat (6/9/2024).

Menurut Ogi, pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Lantas, berapa besar potongan gaji pekerja?

"Jadi kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya. Itu hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif ya," ujar Ogi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Music
8 menit lalu

RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!

Nasional
4 hari lalu

Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs

Nasional
4 hari lalu

DPR Temui Massa Buruh KASBI, Sepakat Bikin UU Ketenagakerjaan Baru

Nasional
4 hari lalu

DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana

Megapolitan
4 hari lalu

Unik! Demo di DPR Dimeriahkan Tari Jaipong dan Senam Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal