Selain itu, Ganjar juga membantah mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia menyebut hanya tahu dari pemberitaan di media massa. Namun menurutnya, berita kedekatan Andi dengan Setnov sudah menjadi rahasia umum.
Dalam surat dakwaan jaksa dari KPK terhadap Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut menerima suap sebesar USD 520.000. Penerimaan itu diduga terjadi saat Ganjar masih menjadi pimpinan di Komisi II DPR RI.
Ganjar disebut-sebut juga menjadi salah satu pimpinan Komisi II DPR yang ikut dalam pertemuan pada Mei 2010. Pertemuan itu dilakukan sebelum dilakukan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.