Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Perkara Pidana Gugur

Irfan Ma'ruf
Mantan Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti meninggal dunia di RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020). (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Gatot Brajamusti meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020). Kematian Gatot membuat perkara pidananya gugur.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti mengatakan, Gatot meninggal karena sakit. Jenazah pria yang akrab disapa Aa Gatot itu akan dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan meninggal dunia karena dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi," kata Rika, Minggu (8/11/2020).

Gatot lahir di Sukabumi, 29 Agustus 1960. Dia semula dikenal sebagai pemilik padepokan atau guru spiritual. Namanya melambung sebagai artis saat menjadi ketua Parfi.

Namun, akhir kisah Gatot berakhir di penjara. Dia terjerat tiga perkara hukum yakni dugaan kepemilikan narkoba, tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, serta kepemilikan senjata api dan satwa liar.

Dalam tiga kasus tersebut, dia divonis total 20 tahun penjara. Gatot pun menjalani hari-hari di Lapas Cipinang.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
10 jam lalu

Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

3 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

4 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

4 hari lalu

6 Kebiasaan Ini Bisa Ganggu Kesehatan Ginjal, Anak Muda Mageran Wajib Baca!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal