Dengan meninggalnya Gatot, perkara pidana yang dijalaninya pun gugur. Hal ini merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penghentian penuntutan. Pada prinsipnya dinyatakan, “Bila orang yang dituduh melakukan peristiwa pidana meninggal dunia, tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja.”
Kasus kematian terdakwa atau terpidana ketika berperkara banyak terjadi. Sebagai contoh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menggugurkan perkara dugaan korupsi penjualan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari Bulukumba untuk terdakwa Muhammad Najib.
Keputusan itu diambil mengingat Najib meninggal dunia, Kamis (5/2/2020), sehingga perkaranya secara otomatis harus dihentikan demi hukum.