Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Perkara Pidana Gugur

Irfan Ma'ruf
Mantan Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti meninggal dunia di RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020). (Foto: Okezone).

Dengan meninggalnya Gatot, perkara pidana yang dijalaninya pun gugur. Hal ini merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penghentian penuntutan. Pada prinsipnya dinyatakan, “Bila orang yang dituduh melakukan peristiwa pidana meninggal dunia, tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja.”

Kasus kematian terdakwa atau terpidana ketika berperkara banyak terjadi. Sebagai contoh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menggugurkan perkara dugaan korupsi penjualan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari Bulukumba untuk terdakwa Muhammad Najib.

Keputusan itu diambil mengingat Najib meninggal dunia, Kamis (5/2/2020), sehingga perkaranya secara otomatis harus dihentikan demi hukum.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi

Nasional
22 jam lalu

Terkuak! Mami Narkoba Dewi Astutik Edarkan Barang Haram hingga ke Brasil

Nasional
1 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun, Dibekuk saat Mau Masuk Hotel

Nasional
1 hari lalu

BNN Periksa Pria yang Ditangkap Bersama Penyelundup Sabu Rp5 Triliun Dewi Astutik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal