Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Perkara Pidana Gugur

Irfan Ma'ruf
Mantan Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti meninggal dunia di RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020). (Foto: Okezone).

Dengan meninggalnya Gatot, perkara pidana yang dijalaninya pun gugur. Hal ini merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penghentian penuntutan. Pada prinsipnya dinyatakan, “Bila orang yang dituduh melakukan peristiwa pidana meninggal dunia, tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja.”

Kasus kematian terdakwa atau terpidana ketika berperkara banyak terjadi. Sebagai contoh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menggugurkan perkara dugaan korupsi penjualan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari Bulukumba untuk terdakwa Muhammad Najib.

Keputusan itu diambil mengingat Najib meninggal dunia, Kamis (5/2/2020), sehingga perkaranya secara otomatis harus dihentikan demi hukum.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
11 hari lalu

‎Onad Banjir Job usai Bebas Rehabilitasi, Netizen: Welcome Back!

Seleb
12 hari lalu

Bebas Rehabilitasi Onad Ngebet Ketemu Habib Jafar, Mau Mualaf?

Nasional
12 hari lalu

Marak Penyalahgunaan Gas Tertawa N2O di Kalangan Anak Muda, BNN Ungkap Bahayanya!

Seleb
13 hari lalu

Onad Bebas Rehabilitasi Besok? Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal