Geledah 10 Lokasi di Muna, KPK Sita Bukti Aliran Dugaan Suap Dana PEN

Ariedwi Satrio
KPK mengamankan bukti dokumen aliran uang suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) usai menggeledah 10 lokasi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (13/7/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 10 lokasi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (13/7/2023) kemarin. Dari 10 lokasi tersebut, KPK mengamankan bukti dokumen aliran uang suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk proyek di Muna.

Delapan di antaranya merupakan Kantor Dinas Pemkab Muna. Delapan Kantor Dinas Pemkab Muna yang digeledah yakni Dinas Tanaman Pangan Holtikultura; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kemudian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta RSUD Pemkab Muna. Sementara itu, dua lokasi lainnya merupakan Kantor CV Farid Pratama dan Kantor PT Bangun Ekonomi Saurea.

"Tim penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa kantor dinas di Pemkab Muna dan dua kantor swasta tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

KPK mengamankan dokumen terkait berbagai proyek di Kabupaten Muna. Poyek pekerjaan di Muna tersebut diduga menggunakan dana pinjaman PEN untuk Kabupaten Muna. KPK sedang menganalisis dokumen tersebut dalam rangka proses penyitaan.

"Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen proyek pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN. Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan," ucap Ali.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Empat tersangka tersebut di antaranya yakni Bupati Muna, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
36 menit lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
2 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
7 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Nasional
16 jam lalu

KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal