JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba, dan pihak swasta, La Ode Gomberto, bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan hingga Januari 2024.
Pencegahan ke luar negeri berkaitan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kemendagri 2021 sampai 2022. KPK telah mengirimkan surat cegah tersebut ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Rusman Emba dan Gomberto dicegah pergi ke luar negeri karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan dana PEN di Muna. KPK bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," kata Ali Fikri.
Sekadar informasi, KPK menyidik kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), di Kemendagri 2021 sampai 2022.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Salah satunya berstatus kepala daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala daerah yang dijerat tersangka yakni, Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba.