Gen Z Senang Ikut Nyoblos di Pemilu 2024: Semua Lancar  

Ravie Wardani
Nia menggunakan hak pilihnya di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2024) (Foto: iNews)

Dia hanya membawa e-KTP dan surat rekomendasi dari desa asalnya. Waktu antre untuk mencoblos pun tidak lama.

"Tadi cuman ngasih surat rekomendasi aja dari desa asal. Terus nunggu dipanggil," ujar Anugrah.

Mahasiswa asal Padang Anugrah Aprizon (Foto: Ist)

Pemilu ini diselenggarakan selama 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, hingga Presiden dan Wakil Presiden.  Berdasarkan, Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. 

Jika masih ada pemilih yang antre mendekati pukul 13.00, petugas KPPS akan:

1. Mengambil C6 dan KTP pemilih.
2. Mencatat nama pemilih di daftar hadir (Form C7).
3. Pemilih yang tercatat di C7 boleh masuk ke TPS dan menunggu giliran mencoblos.

4. KPPS akan melayani semua pemilih yang sudah tercatat di C7 dan berada di dalam TPS.
5. KPPS akan tetap melayani pemilih terakhir, meskipun melebihi pukul 13.00.
6. Pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

1 hari lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

2 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

2 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal