JAKARTA, iNews.id – Penerapan protokol kesehatan di masa pandemi berlaku tak hanya di ruang publik seperti pusat bisnis atau perkantoran, tetapi juga gereja sebagai tempat ibadah. Organisasi gereja telah berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Gereja katolik melalui Konferensi Waligereja Indonesai (KWI) mendukung Kementerian Agama bahwa kegiatan keagamaan maupun tempat ibadat menjadi contoh dalam penerapan disiplin protokol kesehatan. Protokol tersebut antara lain, cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.
Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Romo Agustinus Heri Wibowo mengatakan, gereja katolik sangat serius dalam menyikapi disiplin protokol tersebut. KWI sangat sungguh-sungguh dan berhati-hati dalam penyelenggaraan ibadat.
Dia juga menekankan pada persiapan ibadat, tempat ibadat, edukasi umat, sarana dan prasarana, protokol internal dan protokol ibadat. Romo Heri tidak ingin kegiatan keagamaan dan tempat ibadat menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
“Secara nasional, secara umum, itu 57 persen dari 37 keuskupan yang tersebar di 34 provinsi belum mengadakan ibadah fisik, dalam arti di gereja, tetapi masih live streaming, masih online,” ucap Romo Heri saat dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Jumat (19/6/2020).