Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi

Antara
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Menurut Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, pihaknya tidak mengetahui terkait kasasi kedua tersebut. Apalagi, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.

"Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Pak Prabowo secepatnya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum pasangan capres dan cawapres Joko Widowo dan KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilu.

Menurut dia, Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. "Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon," kata Yusril.

Menurut dia, pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Dasco Ungkap Pesan Prabowo ke Kader Gerindra: Kompak dan Berdampak bagi Rakyat!

Nasional
5 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Nasional
14 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
29 hari lalu

Anies Sindir Balik Prabowo, Gerindra Tak Tinggal Diam

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Sentil Ada Kader Gerindra Jadi Kepala Daerah Malah Petantang-petenteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal