JAKARTA, iNews.id - Upaya hukum berupa kasasi diambil pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dengan mendaftarkan ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu terkait klaim kecurangan Pilpres 2019 bersifat terstruktur, sistematis dan masif (masif).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, kasasi kali ini tanpa pemberitahuan ke Partai Gerindra dan Prabowo-Sandi.
"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," katanya di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Kasasi kedua itu, menurut Dasco, adalah perkara yang sebelumnya tidak dapat diterima MA karena persoalan administrasi. Kasasi kedua itu juga menggunakan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.
"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujarnya.