Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi

Antara
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Perkara tersebut menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso namun dinyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau N.O (niet ontvanklijk verklaard).

Menurut dia, artinya materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu, MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau N.O. Namun MA menambahan alasan penolakannya karena Pemohon perkara yaitu BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso tidak mempunyai "legal standing" atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
11 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
12 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
12 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal