Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi

Antara
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Upaya hukum berupa kasasi diambil pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dengan mendaftarkan ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu terkait klaim kecurangan Pilpres 2019 bersifat terstruktur, sistematis dan masif (masif).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, kasasi kali ini tanpa pemberitahuan ke Partai Gerindra dan Prabowo-Sandi.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," katanya di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Kasasi kedua itu, menurut Dasco, adalah perkara yang sebelumnya tidak dapat diterima MA karena persoalan administrasi. Kasasi kedua itu juga menggunakan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.

"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
3 hari lalu

Jelang Perayaan HPN, PWI dan Mahkamah Agung Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

Nasional
11 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Nasional
11 hari lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal