Gerindra Tentukan Sikap soal Ijazah Gibran usai Reses DPR, Dukung Pemakzulan?

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Sebelumnya, keabsahan ijazah SMA Gibran menjadi sorotan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Meski demikian, MK menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.

Kemudian, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Putusan tersebut menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan diterbitkan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Golkar Desak Pimpinan Parpol Segera Bertemu

5 jam lalu

PDIP Bicara Konsekuensi Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran: Mundur

12 jam lalu

Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran

15 jam lalu

Ramai Kritik terhadap Gibran, Pengamat: Belum Tentu Cerminkan Suara Mayoritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal