Gerindra Tentukan Sikap soal Ijazah Gibran usai Reses DPR, Dukung Pemakzulan?

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Adapun majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius sebagai ketua majelis, dengan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.

Advokat Denny Indrayana lantas mendesak DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait status Gibran. Dia mengatakan putusan MK dan MA telah menegaskan Gibran tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Saya berpendapat dengan telah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang sudah jelas, sejalan, satu garis, konsisten, menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, maka sejatinya yang bisa dilakukan langsung DPR melakukan HMP: hak menyatakan pendapat," ujar Denny dalam konferensi pers di Kantor Integrity Law Firm di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

"Tidak perlu langkah-langkah lain. Hak menyatakan pendapat, karena sudah ada putusan MK dan Mahkamah Agung," tuturnya.

Denny menegaskan, Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memungkinkan proses pemakzulan atau impeachment terhadap presiden maupun wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, termasuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maka DPR menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu, dan karena itu terpenuhi Pasal 7A, impeachment, apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Itu pernyataan pendapatnya," ucap Denny.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Golkar Desak Pimpinan Parpol Segera Bertemu

7 jam lalu

PDIP Bicara Konsekuensi Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran: Mundur

15 jam lalu

Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran

18 jam lalu

Ramai Kritik terhadap Gibran, Pengamat: Belum Tentu Cerminkan Suara Mayoritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal