"Kita hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim," ujarnya.
Meski demikian, Gibran mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen riwayat pendidikannya untuk keperluan sidang pembuktian. Dia bahkan menyatakan siap membuka dokumen tersebut secara transparan apabila dibutuhkan dalam persidangan.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mencabut gugatannya," katanya.
Gibran berharap proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait polemik dokumen pendidikannya tersebut.
Sebelumnya diberitakan, gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka dicabut dari PTUN. Pihak penggugat, Mercy Sihombing, melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, menyatakan pencabutan dilakukan karena tidak ada bukti baru yang dilampirkan Gibran selaku pihak tergugat.