JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan permintaan putusan permohonan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju pilpres dapat dibatalkan masuk akal. Pembatalan tersebut merujuk Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam aturan itu, Pasal 17 menyebutkan hakim harus mengundurkan diri apabila ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.
"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan dengan merujuk kepada UU kekuasaan kehakiman, 17 (pasal) yang ayat 7-nya," ujarnya saat memimpin sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023).
Dia mengatakan pembatalan putusan itu bisa dilakukan apabila dibentuk majelis hakim tanpa melibatkan hakim terlapor. Dalam hal ini Ketua MK, Anwar Usman merupakan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Berikut isi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 7 :
1. Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.
2. Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
3. Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.