"Sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan (Nusron)," ucap Taufik kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Taufik menambahkan, belum ada hambatan tertentu dalam rencana pemeriksaan tersebut. Saat ini, tim penyidik masih merumuskan langkah agar pemanggilan dapat terlaksana tanpa menghambat penanganan perkara.
"Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya," tuturnya.
Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.