JAKARTA, iNews.id — Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara bergantian akan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019). Pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 itu rencananya bakal dilakukan pada pukul 12.30 WIB.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak yang bersengketa dapat mematuhi keputusan MK. Permintaan tersebut juga ditujukan kepada para pendukung pasangan calon.
"Keputusan Mahkamah Konstitusional sifatnya final dan mengikat, karenanya GP Ansor meminta kepada pihak yang bersengketa patuh pada hasil putusan MK sebagai landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Hal yang sama, menurut Gus Yaqut, juga disampaikan kepada para pendukung pasangan calon agar berlaku damai dalam menyikapi keputusan MK, termasuk bagi pihak yang kalah berperkara.
"Jangan mudah terprovokasi karena kita percaya dalam memutus perkara, MK akan berlaku adil berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Mereka yang kalah berperkara akan tidak puas, namun dibutuhkan kedewasaan dalam menyikapi kekalahan," ujarnya.