Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Bakal Hadirkan Mendag Enggartiasto di Persidangan

Ilma De Sabrini
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, dalam persidangan perkara gratifikasi eks anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso. Jaksa akan memanggil Enggar jika telah ada penetapan dari hakim terkait jadwal pemanggilan saksi dalam persidangan tersebut.

“Terkait dengan permintaan terdakwa Bowo Sidik untuk menghadirkan menteri perdagangan, JPU telah menyampaikan di persidangan, dan nanti akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi begitu ada penetapan dari hakim,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima sejumlah gratifikasi terkait dengan amplop “cap jempol” untuk serangan fajar Pemilu 2019. Dalam persidangan sebelumnya, Bowo meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Enggar. Bukan tanpa alasan, Bowo menyatakan bahwa dia ingin membuktikan pernyataannya terkait sumber gratifikasi yang diterimanya seperti tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

Bowo Sidik didakwa menerima gratifikasi berupa uang dengan total 700 ribu dolar Singapura. Perinciannya, sebanyak 250 ribu dolar Singapura diduga dia terima pada 2016, karena Bowo telah mengusulkan Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik APBN 2016.

Kemudian, 50 ribu dolar Singapura diduga diterima Bowo saat mengikuti Munas Golkar 2016 di Bali. Pada tahun berikutnya, Bowo kembali menerima gratifikasi sebesar 200 ribu dolar Singapura atas kedudukannya sebagai Anggota DPR Komisi VI yang bermitra dengan PT PLN.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Nasional
10 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
15 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
31 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal