JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, dalam persidangan perkara gratifikasi eks anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso. Jaksa akan memanggil Enggar jika telah ada penetapan dari hakim terkait jadwal pemanggilan saksi dalam persidangan tersebut.
“Terkait dengan permintaan terdakwa Bowo Sidik untuk menghadirkan menteri perdagangan, JPU telah menyampaikan di persidangan, dan nanti akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi begitu ada penetapan dari hakim,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima sejumlah gratifikasi terkait dengan amplop “cap jempol” untuk serangan fajar Pemilu 2019. Dalam persidangan sebelumnya, Bowo meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Enggar. Bukan tanpa alasan, Bowo menyatakan bahwa dia ingin membuktikan pernyataannya terkait sumber gratifikasi yang diterimanya seperti tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.
Bowo Sidik didakwa menerima gratifikasi berupa uang dengan total 700 ribu dolar Singapura. Perinciannya, sebanyak 250 ribu dolar Singapura diduga dia terima pada 2016, karena Bowo telah mengusulkan Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik APBN 2016.
Kemudian, 50 ribu dolar Singapura diduga diterima Bowo saat mengikuti Munas Golkar 2016 di Bali. Pada tahun berikutnya, Bowo kembali menerima gratifikasi sebesar 200 ribu dolar Singapura atas kedudukannya sebagai Anggota DPR Komisi VI yang bermitra dengan PT PLN.