Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Segera Disidang, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Nur Khabibi
Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba segera disidang. Dia bakal didakwa menerima suap dan gratifikasi. (Foto: MPI)

"Saat ini masih ditahan pada Rutan Cabang KPK. Agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. 

Abdul Gani diduga membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
2 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
3 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
3 hari lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal