Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Segera Disidang, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Nur Khabibi
Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba segera disidang. Dia bakal didakwa menerima suap dan gratifikasi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba segera disidang terkait perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Surat dakwaan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

"Jaksa KPK Muh Asri Irwan telah selesai melaksanakan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (9/5/2024).

Abdul Gani Kasuba bakal didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60.000 dolar AS. Selain itu, dia juga akan didakwa menerima gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.

"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60.000 dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS," jelas Ali.

Ali mengatakan, penahanan Abdul Gani Kasuba sepenuhnya akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Pemindahan tempat penahanan menunggu jadwal sidang perdana.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Nasional
4 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
5 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal