KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Nur Khabibi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Provinsi Maluku Utara. Kasus ini sebelumnya menjerat Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.

"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata Ali, Senin (6/5/2024). 

Namun, Ali belum menyebutkan identitas 2 tersangka baru tersebut. Sebagaimana biasanya di KPK, identitas tersangka akan diumumkan ke publik dalam jumpa pers. 

"Update dari penyidikan ini akan kami sampaikan bertahap," ujar Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Usut Tarif Rotasi-Mutasi Jabatan

15 jam lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan ke Sidang Besok

17 jam lalu

Istri Bupati Pemalang Dipanggil KPK Lagi, Diperiksa terkait Kasus Pemerasan

17 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal