KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Nur Khabibi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Budi belum menjelaskan terkait apa saja yang disita dari giat penggeledahan tersebut. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Wahid dan dua orang lain sebagai tersangka. Keduanya yakni M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel

Nasional
31 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?

Regional
1 bulan lalu

Usai Tetapkan Gubernur Abdul Wahid Tersangka, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau

Nasional
1 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen terkait Pergeseran Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal