Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum, Banyak Anomali Terungkap!

Tim iNews
Pakar hukum Christophorus Taufik (foto: Sindonews)

Taufik menambahkan, anomali berikutnya adalah fakta bahwa CMNP telah membukukan kerugian dari NCD tersebut dalam laporan keuangan dan bahkan menerima restitusi pajak pada 2013. Restitusi tersebut muncul karena kerugian yang diakui perusahaan dan sudah dibayarkan negara.

"Sekarang dia menggugat menyatakan diduga palsu gitu kan. Lalu yang kedua, kalau ini palsu, restitusi yang kemarin itu gimana dong? Dan itu secara teori ya itu pidana, nggak boleh, restitusi itu ya namanya restitusi ya harus benar," ujarnya.

Selain itu, Taufik melihat keganjilan dalam kesaksian pihak CMNP di persidangan. Menurutnya, beberapa saksi tampak tidak memberikan gambaran utuh, bahkan menyatakan laporan keuangan yang mereka tanda tangani sendiri sebagai salah.

“Saksi-saksi yang dimunculkan memang menambah anomali-anomali berikutnya,” katanya.

Dengan rangkaian anomali tersebut, Christophorus Taufik menilai gugatan CMNP pada 2025 berpotensi tidak memiliki dasar kuat di pengadilan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Lagi! Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami

Nasional
2 bulan lalu

Fakta Baru! Terbukti Kantongi Restitusi Pajak, Dirut CMNP yang Fitnah NCD Palsu Dipolisikan MNC Asia Holding

Photo
2 bulan lalu

Saksi CMNP Tak Penuhi Syarat, Hotman Paris: Jelas Ini Menguntungkan MNC Asia Holding

Nasional
14 hari lalu

Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 Miliar, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak gegara Ubah Laporan Keuangan NCD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal