Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Penggugat Siap Banding: Ini Bukan Kiamat!

Vitriana D
Gedung Pengadilan Negeri Surakarta atau Solo yang menangani perkara gugatan ijazah Jokowi. (Foto: MPI/Vitriana)

Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menilai objek sengketa bukan perkara perdata biasa, melainkan menyangkut lembaga negara. Oleh karena itu, menurutnya, yang berwenang menangani adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan, sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintah," kata Irpan.

Menurutnya, pihaknya akan menunggu langkah hukum dari pihak penggugat apakah melanjutkan ke banding atau tidak. Jika banding, pihaknya akan menunggu keputusan dari banding tersebut.

"Jika dalam putusan banding hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain, misal pada akhirnya membatalkan putusan pengadilan negeri yang telah mengabulkan eksepsi para tergugat, konsekuensinya hakim pengadilan tinggi yang memeriksa perkara tingkat banding akan memerintahkan kepada PN Solo untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut," ujar Irpan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Punya Kewenangan Mengadili

Nasional
4 bulan lalu

Sidang Ijazah Jokowi, Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Datangi PN Solo

Nasional
4 bulan lalu

Hakim PN Solo Tolak Gugatan Intervensi Teman SMA Jokowi dalam Kasus Ijazah

Nasional
5 bulan lalu

Sidang Ijazah di PN Solo, Penggugat Minta Gedung Graha Saba Buana Milik Jokowi Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal