Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Penggugat Siap Banding: Ini Bukan Kiamat!

Vitriana D
Gedung Pengadilan Negeri Surakarta atau Solo yang menangani perkara gugatan ijazah Jokowi. (Foto: MPI/Vitriana)

Putusan sela menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara dugaan ijazah Jokowi. Dengan demikian, gugatan Jokow dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dinyatakan gugur di tingkat pertama.

"Di dalam putusan sela itu, Pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu," ujar Humas PN Solo Aris Gunawan.

Dia menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, kasus seperti ini sepenuhnya berada di ranah PTUN.

Meski perkara gugur di tingkat PN, peluang hukum masih terbuka. Pihak penggugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

"Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo, atau ada pendapat lain," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Punya Kewenangan Mengadili

Nasional
6 bulan lalu

Sidang Ijazah Jokowi, Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Datangi PN Solo

Nasional
6 bulan lalu

Hakim PN Solo Tolak Gugatan Intervensi Teman SMA Jokowi dalam Kasus Ijazah

Nasional
6 bulan lalu

Sidang Ijazah di PN Solo, Penggugat Minta Gedung Graha Saba Buana Milik Jokowi Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal