Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima. (Foto: Istimewa)

"Rakyat diberikan kewenangan untuk mengganti itu per 5 tahunan, baik dalam konteks fraksi akan diadili, partai akan diadili, perorangan pun akan diadili," imbuhnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, DPR: Nanti Pasien Menumpuk di RS Besar

Nasional
3 hari lalu

Siswa Korban Bullying Meninggal, Komisi VIII DPR RI Desak Pelaku Dipidana: Kekerasan Anak Tak Bisa Ditoleransi

Nasional
3 hari lalu

21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Nasional
3 hari lalu

DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal