Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima merespons gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu meminta rakyat sebagai konstituen bisa memberhentikan anggota DPR.

Aria Bima mengatakan rakyat bisa menghentikan anggota DPR, namun hal itu hanya bisa dilakukan per lima tahun sekali melalui pemilu.

"Rakyat bisa menghentikan anggota DPR, (tapi) per 5 tahunan. Per 5 tahunan. DPR ini kan lembaga, DPR ini kan bukan perorangan, keputusannya kan Alat Kelengkapan Dewan, termasuk masa waktu jabatan anggota dewan," kata Aria Bima, dikutip Minggu (23/11/2025).

Legislator PDIP itu menjelaskan anggota DPR tidak memiliki pengaruh yang besar dalam pengambilan keputusan ranah legislasi. Sehingga, keputusannya pun bersifat kelembagaan.

Kendati demikian, Aria Bima memahami gugatan itu muncul imbas adanya persepsi publik akibat buruknya kinerja DPR.

"Tapi kalau dicermati lebih dalam tentang keinginan itu dengan fungsi kinerjanya, itu tidak memenuhi prasyarat-prasyarat untuk bisa diganti secara perorangan," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, DPR: Nanti Pasien Menumpuk di RS Besar

Nasional
3 hari lalu

Siswa Korban Bullying Meninggal, Komisi VIII DPR RI Desak Pelaku Dipidana: Kekerasan Anak Tak Bisa Ditoleransi

Nasional
3 hari lalu

21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Nasional
3 hari lalu

DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal