JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima merespons gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu meminta rakyat sebagai konstituen bisa memberhentikan anggota DPR.
Aria Bima mengatakan rakyat bisa menghentikan anggota DPR, namun hal itu hanya bisa dilakukan per lima tahun sekali melalui pemilu.
"Rakyat bisa menghentikan anggota DPR, (tapi) per 5 tahunan. Per 5 tahunan. DPR ini kan lembaga, DPR ini kan bukan perorangan, keputusannya kan Alat Kelengkapan Dewan, termasuk masa waktu jabatan anggota dewan," kata Aria Bima, dikutip Minggu (23/11/2025).
Legislator PDIP itu menjelaskan anggota DPR tidak memiliki pengaruh yang besar dalam pengambilan keputusan ranah legislasi. Sehingga, keputusannya pun bersifat kelembagaan.
Kendati demikian, Aria Bima memahami gugatan itu muncul imbas adanya persepsi publik akibat buruknya kinerja DPR.
"Tapi kalau dicermati lebih dalam tentang keinginan itu dengan fungsi kinerjanya, itu tidak memenuhi prasyarat-prasyarat untuk bisa diganti secara perorangan," tuturnya.