Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia

Tim iNews.id
Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. (Foto: Dok. Trisakti)

Trubus menekankan bahwa reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana tetap perlu dipandang sebagai proses jangka panjang yang akan terus dievaluasi dan disempurnakan melalui praktik.

“Yang terpenting, kita sudah melangkah maju. Dari hukum kolonial menuju hukum nasional. Itu pencapaian besar dalam perjalanan Indonesia sebagai negara hukum,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP nasional, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia ke depan semakin mencerminkan nilai keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam bingkai negara demokratis.

“Nilai-nilai progresif KUHP-KUHAP tecermin dari substansi pasal-pasal yang ditetapkan di mana partisipasi, kepastian hukum, dan perlindungan korban yang menjunjung tinggi HAM sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 telah diterjemahkan secara implementatif,” ucap Trubus.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menkum Ungkap Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Ini Penjelasannya

Nasional
3 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, DPR Ingatkan Aparat Hukum Tinggalkan Pola Lama

Nasional
4 hari lalu

Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Imipas Siapkan 968 Tempat Hukuman

Nasional
5 hari lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Habiburokhman: Hanya Orang Jahat yang Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal