Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia

Tim iNews.id
Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. (Foto: Dok. Trisakti)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dinilai sebagai kabar baik bagi perjalanan hukum di Indonesia. Setelah lebih dari satu abad hidup di bawah aturan pidana buatan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki sistem hukum pidana yang dirancang, dibahas, dan ditetapkan oleh bangsa sendiri.

Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menuturkan, kehadiran KUHP dan KUHAP nasional sebagai lompatan historis yang tidak hanya bersifat teknis hukum, tetapi juga simbol kedaulatan negara.

“Selama ratusan tahun kita hidup dengan hukum pidana peninggalan kolonial. Sekarang Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri. Ini kabar baik dan patut diapresiasi,” ujar Trubus dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Trubus menambahkan, KUHP memang merupakan produk hukum yang secara historis sudah sangat lama dan sudah semestinya diperbarui. Dia menekankan, pembahasan KUHP bukanlah proses instan, melainkan telah digodok oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum sejak puluhan tahun lalu.

“Prosesnya sangat panjang dan penuh perdebatan. Itu justru menandakan kehati-hatian negara. Produk hukum sebesar KUHP tidak boleh lahir dari keputusan singkat atau terburu-buru,” ucapnya.

Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak yang menuding KUHP akan membatasi kebebasan berpendapat, Trubus menilai anggapan tersebut tidak tepat jika membaca undang-undang secara utuh. 

Dia menegaskan bahwa KUHP justru tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah.

“Negara tidak anti kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi dan fungsi pengawasan masyarakat. Yang diatur dalam KUHP adalah batas antara kritik dengan penghinaan, fitnah, atau penistaan. Itu dua hal yang berbeda,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Menkum Ungkap Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Ini Penjelasannya

Nasional
10 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, DPR Ingatkan Aparat Hukum Tinggalkan Pola Lama

Nasional
2 hari lalu

Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Imipas Siapkan 968 Tempat Hukuman

Nasional
2 hari lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Habiburokhman: Hanya Orang Jahat yang Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal