Guru Besar Unair Sebut Izin Penggeledahan Kasus Febrie Cacat Hukum, Lampaui Wilayah Yurisdiksi

Achmad Al Fiqri
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Foto: Yudistiro Pranoto)

Sementara dalam perkara penyitaan, Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 124 ayat (1) mengatur permohonan izin diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat benda yang akan disita berada.

"Artinya, Ketua PN Cibinong hanya berwenang memberi izin atas objek yang berada di wilayah hukum Cibinong atau sekitar Jawa Barat. Jika Ketua PN menerbitkan izin untuk lokasi yang secara nyata berada di wilayah hukum PN Jakarta, maka izin tersebut diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki kompetensi atas objek dimaksud," katanya.

Dia kemudian memberikan contoh. Apabila penyidik yang berkedudukan di Bandung hendak menyita benda yang berada di Jakarta Pusat, permohonan izin seharusnya diajukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat, bukan Ketua PN Bandung.

Pengecualian, lanjut dia, berlaku apabila objek yang akan disita berada di beberapa wilayah hukum sekaligus. Dalam kondisi tersebut, penyidik dapat memilih salah satu pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 124 ayat (2).

Nur Basuki menilai penerbitan izin yang melampaui kewenangan yurisdiksi dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum. Salah satunya menyangkut keabsahan formil dari izin tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

2 bulan lalu

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

2 bulan lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

2 bulan lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah

2 bulan lalu

Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Diteken Dirdik Jampidsus Cacat Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal