Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir Tersangka TPPO Penuhi Panggilan Bareskrim

riana rizkia
Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir tersangka TPPO penuhi panggilan Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Guru BesarUniversitas Jambi (Unja) Sihol Situngkir (SS) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia akan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman. 

"Saya menghormati panggilan ini ya. Saya selaku ASN tentunya kita menghormati apa pun temuan itu," kata Sihol di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Sihol mengaku hanya mendorong kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat pengalaman magang di luar negeri. Dia mengklaim sosialisasi yang dilakukannya ke sejumlah kampus sesuai dengan tujuan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). 

"Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri, kita dorong dong," kata Sihol.

"Karena ini sesuai dengan tujuan MBKM itu sendiri adalah untuk meningkatkan adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? Misalnya management waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya," ujar dia. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Telusuri Aset Rp500 Miliar Lebih

1 hari lalu

98 Kasus Karhutla Libatkan Korporasi Naik Penyidikan, Kapolri Jenderal Suyudi: Segera Tetapkan Tersangka

1 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar di Depok, 2 Pelaku Ditangkap

2 hari lalu

Ahmad Khozinuddin Sebut Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Suket Ijazah Gibran 21 Oktober

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal