Guru PPPK Bakal Diambil Alih Pusat, Komisi II DPR Minta Mekanisme Diperjelas

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Menurut Dede, skema pengambilalihan tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penempatan guru. Dia mengingatkan, distribusi guru harus memperhatikan kebutuhan masing-masing daerah.

Dia menyoroti masih adanya sejumlah wilayah yang kekurangan tenaga pengajar, terutama Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Karena itu, Komisi II DPR akan meminta penjelasan pemerintah terkait mekanisme pengambilalihan guru PPPK. Sejumlah kementerian dan lembaga akan dipanggil, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dede menilai, rencana pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru PPPK pada dasarnya merupakan langkah positif. Terlebih, sejumlah pemerintah daerah saat ini menghadapi keterbatasan kemampuan anggaran untuk membiayai guru PPPK.

"Pada prinsipnya kita menyambut baik, karena akhir-akhir ini kan beberapa pemerintah daerah sudah 'angkat tangan'. Yang paling penting adalah jangan sampai guru-guru itu tidak memiliki pekerjaan," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kontrak 7.326 PPPK Paruh Waktu Bandung Diperpanjang, Ini Penjelasan Wali Kota Farhan

5 hari lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

6 hari lalu

Status PPPK Difinalisasi, Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru

7 hari lalu

Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal