Guru PPPK Bakal Diambil Alih Pusat, Komisi II DPR Minta Mekanisme Diperjelas

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf masih menunggu aturan teknis terkait rencana pemerintah pusat mengambil alih pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari daerah. Dia mengatakan, pihaknya sebelumnya mengusulkan agar pemerintah pusat hanya mengambil alih aspek pembiayaan guru PPPK

Sebab jika status kepegawaiannya turut diambil alih, kata dia, para guru berpotensi ditempatkan di berbagai daerah dalam skala nasional.

"Teknisnya bukan domain Komisi II. Teknisnya nanti domain pemerintah. Nanti pemerintah akan menyampaikan lagi kepada kita. Kita tunggu saja," kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (25/8/2026).

Dede menjelaskan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, status kepegawaian guru daerah tidak serta-merta dapat diambil alih pemerintah pusat karena merupakan perangkat daerah. Namun, pemerintah pusat dapat membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan anggaran guru PPPK melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Pembiayaannya bisa ditambahkan dari DAU. DAU yang diberikan. Nah nanti, nih saya belum tahu nih mekanismenya seperti apa," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kontrak 7.326 PPPK Paruh Waktu Bandung Diperpanjang, Ini Penjelasan Wali Kota Farhan

4 hari lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

6 hari lalu

Status PPPK Difinalisasi, Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru

7 hari lalu

Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal