JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menetapkan Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari.
"Iya sudah jadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Secara terpisah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, Bareskrim dalam melakukan penangkapan biasanya didasari bukti yang dimiliki. Berdasarkan bukti tersebut, Bareskrim melanjutkan proses hukum.
"Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi," ucapnya.