Gus Nur Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Arie Dwi Satrio
Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menetapkan Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari.

"Iya sudah jadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Secara terpisah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, Bareskrim dalam melakukan penangkapan biasanya didasari bukti yang dimiliki. Berdasarkan bukti tersebut, Bareskrim melanjutkan proses hukum.

"Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
10 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Nasional
19 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal