Gus Nur Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Arie Dwi Satrio
Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menetapkan Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari.

"Iya sudah jadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Secara terpisah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, Bareskrim dalam melakukan penangkapan biasanya didasari bukti yang dimiliki. Berdasarkan bukti tersebut, Bareskrim melanjutkan proses hukum.

"Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi," ucapnya.

Dia berharap, tidak ada yang menganggap penangkapan tersebut melanggar demokrasi atau kebebasan berpendapat. Bareskrim, kata dia selaku lembaga penegak hukum berwenang untuk menindaklanjuti laporan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Warga Laporkan Yayasan Jusuf Hamka ke Bareskrim Polri, Diduga Gelapkan Dana Konsinyasi Polder Cilincing Rp27,9 Miliar

11 hari lalu

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam di PIK hingga Jaktim, Tangkap 9 Orang Positif Narkoba!

18 hari lalu

Brigjen Wira Satya Dimutasi dari Dir Tipidum Bareskrim, Diganti Brigjen Susatyo Purnomo

19 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal