Gus Nur Segera Disidang, Bareskrim Tuntaskan Pelimpahan ke Kejagung 

Antara
Tangkapan gambar saat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dimasukkan ke dalam tahanan.(Foto: iNews.id/istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kepada Kejaksaan Agung. Dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut, Gus Nur akan segera menjalani persidangan.

"Betul, sudah (penyerahan tahap II)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/12/2020).

Dia mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan usai berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Gus Nur kini berada pada kejaksaan.

Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur menjalani tes usap terkait Covid-19 di Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/2020). (Foto: Bareskrim).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

11 hari lalu

Bareskrim Usut 95 Korporasi terkait Karhutla di 10 Provinsi, Ini Sebarannya

12 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

13 hari lalu

David Pajung Sebut Polisi Harus Buktikan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat Picu Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal