Gus Nur Segera Disidang, Bareskrim Tuntaskan Pelimpahan ke Kejagung 

Antara
Tangkapan gambar saat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dimasukkan ke dalam tahanan.(Foto: iNews.id/istimewa).

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Gus Nur pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan mendekam di Rutan Bareskrim. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Kembali Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Kasus Penghinaan Adat Toraja Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

Kasus Selebgram Nabilah O'Brien Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan

Seleb
6 hari lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal