JAKARTA, iNews.id - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Politikus PKS, Aboe Bakar Alhabsy menyatakan dirinya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq.
Aboe Bakar telah menyampaikan niat tersebut kepada Habib Rizieq. Dia menegaskan mekanisme itu ada dalam undang-undang.
"Oleh karena itu saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Hal ini tentu sesuai dengan ketentuan Pasal 31 KUHP. Di mana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku. Saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," ucapnya di Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Dia menjelaskan penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.
"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," ucapnya.