Hadiri Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini, Kivlan Zen Batal Cabut Praperadilan

Irfan Ma'ruf
Kivlan Zen, tersangka kepemilikan senjata api ilegal. (Foto: Antara)

"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari ini di PN Jaksel dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," tutur Yuntri.

Gugatan raperadilan Kivlan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Saat ini, Kivlan telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Dia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.

Dalam sidang praperadilan Kivlan hari ini akan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur. Dia akan didampingi oleh panitera pengganti Agustinus Endro.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Breaking News, Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim

Nasional
4 tahun lalu

Tolak Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Kivlan Zen : Itu Kehormatan Saya

Nasional
4 tahun lalu

Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Nasional
4 tahun lalu

Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal