JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bakal menjalani sidang perdana kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan dakwaan Gazalba.
"Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima Tim Jaksa, hari ini (6/5) Tim Jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Terdakwa Gazalba Saleh," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Gazalba Saleh pernah menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Namun, dia divonis bebas.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari rutan. Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU KPK.
KPK pun mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut. Upaya hukum itu diajukan jaksa KPK lewat panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.