Namun, kasasi yang diajukan KPK ditolak MA. Gazalba tetap terbebas dari hukuman.
Pada 30 November 2023, KPK kembali menahan Gazalba Saleh. Lembaga antirasuah mengenakan pasal gratifikasi dan TPPU terhadap Gazalba.
Adapun Gazalba diduga melakukan TPPU mencapai Rp20 miliar.